MUSYAWARAH DESA KHUSUS Penetapan Kelompok Penerima Manfaat KPM Desa Maja dilaksanakan pada Hari ini Rabu 28 Februari 2024.
Musyawarah Desa Khusus dilaksanakan di Balai Desa Maja dimulai pukul 08:00 wib sampai dengan selesai.
Sesuai peraturan Kepala Daerah penggunaan Dana Desa untuk penanganan Kemiskinan Ekstrim senilai 25% dari nilai DD Desa.
Dalam MUSDESUS yang dipimpin oleh BPD dan Pemerintah Desa sebagai Narasumber serta perwakilan masyarakat dicapai hasil Musyawarah Bahwa Pemerintah Desa Maja menetapkan sebanyak 20 KPM untuk Tahun Anggaran 2024.
20 KPM tersebut berdasarkan pada hasil verifikasi Pemerintah Desa dengan mengikut pada 4 Kriteria sebagai skala prioritas yaitu :